Dalam dunia ketenagakerjaan, hubungan antara pengusaha dan pekerja diatur secara jelas dan formal melalui perjanjian yang dikenal sebagai Perjanjian Hubungan Industrial (PHI). Agar perjanjian ini memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyelesaian perselisihan, pencatatan resmi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menjadi sangat penting.
Pencatatan PHI adalah proses administratif di mana suatu perjanjian antara pengusaha dan serikat pekerja atau perwakilan pekerja didaftarkan secara resmi ke Disnaker. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat posisi kedua belah pihak, dan memastikan isi perjanjian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengajukan pencatatan PHI, perusahaan atau serikat pekerja harus menyiapkan dokumen berikut:
Berikut adalah tahapan layanan pencatatan PHI:
Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik, beberapa Disnaker daerah telah menyediakan layanan pencatatan PHI secara online melalui portal resmi. Pemohon cukup mengunggah dokumen, mengisi formulir digital, dan menunggu proses verifikasi secara daring.
Pencatatan PHI diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Hubungan industrial yang sehat dan harmonis merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan. Pencatatan PHI bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga simbol dari komitmen bersama antara pengusaha dan pekerja dalam membangun keadilan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap perusahaan dan serikat pekerja sangat dianjurkan untuk mencatatkan perjanjian yang telah disepakati demi menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang adil.
Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi teknis, silakan kunjungi kantor Disnaker terdekat atau situs resmi pemerintah daerah Anda.