Layanan SKPD

Layanan Pencatatan Perjanjian Hubungan Industrial (PHI)

Dalam dunia ketenagakerjaan, hubungan antara pengusaha dan pekerja diatur secara jelas dan formal melalui perjanjian yang dikenal sebagai Perjanjian Hubungan Industrial (PHI). Agar perjanjian ini memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyelesaian perselisihan, pencatatan resmi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menjadi sangat penting.

Apa Itu Pencatatan PHI?

Pencatatan PHI adalah proses administratif di mana suatu perjanjian antara pengusaha dan serikat pekerja atau perwakilan pekerja didaftarkan secara resmi ke Disnaker. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat posisi kedua belah pihak, dan memastikan isi perjanjian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Perjanjian yang Dapat Dicatat

Manfaat Pencatatan PHI

Persyaratan Pencatatan

Untuk mengajukan pencatatan PHI, perusahaan atau serikat pekerja harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Surat permohonan pencatatan yang ditandatangani oleh pihak berwenang.
  2. Fotokopi Perjanjian Kerja Bersama atau Kesepakatan Bersama yang akan dicatat.
  3. Berita acara perundingan atau hasil mediasi, jika ada.
  4. Profil singkat perusahaan dan serikat pekerja (jika berlaku).
  5. Dokumen pendukung lain yang relevan.

Prosedur Pencatatan PHI

Berikut adalah tahapan layanan pencatatan PHI:

  1. Pemohon (perusahaan atau serikat pekerja) mengajukan permohonan pencatatan ke Disnaker setempat.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. Jika disetujui, Disnaker akan menerbitkan tanda bukti pencatatan secara resmi.
  4. Pemohon menerima salinan perjanjian beserta surat tanda terima pencatatan.

Pencatatan PHI Secara Online

Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik, beberapa Disnaker daerah telah menyediakan layanan pencatatan PHI secara online melalui portal resmi. Pemohon cukup mengunggah dokumen, mengisi formulir digital, dan menunggu proses verifikasi secara daring.

Dasar Hukum

Pencatatan PHI diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Penutup

Hubungan industrial yang sehat dan harmonis merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan. Pencatatan PHI bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga simbol dari komitmen bersama antara pengusaha dan pekerja dalam membangun keadilan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap perusahaan dan serikat pekerja sangat dianjurkan untuk mencatatkan perjanjian yang telah disepakati demi menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang adil.

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi teknis, silakan kunjungi kantor Disnaker terdekat atau situs resmi pemerintah daerah Anda.