Dalam upaya membantu para pencari kerja mendapatkan akses terhadap kesempatan kerja yang layak, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning atau yang dikenal dengan nama resmi AK-1. Kartu ini bukan hanya sebagai identitas pencari kerja, tetapi juga sebagai sarana bagi pemerintah untuk memetakan tingkat pengangguran dan penyebaran tenaga kerja di suatu wilayah.
Kartu Kuning atau AK-1 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disnaker untuk pencari kerja sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di database ketenagakerjaan. Biasanya, kartu ini diwajibkan saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Untuk mengurus kartu kuning, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
Berikut adalah prosedur yang harus Anda ikuti:
Saat ini, beberapa Disnaker daerah juga telah menyediakan layanan pendaftaran Kartu Kuning secara online untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik tanpa harus antre. Namun, setelah pendaftaran online selesai, biasanya pemohon tetap diminta untuk datang ke kantor Disnaker untuk verifikasi dan pengambilan kartu fisik.
Kartu Kuning berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Jika dalam jangka waktu tersebut Anda belum mendapatkan pekerjaan, Anda bisa memperpanjang masa berlaku kartu dengan datang kembali ke kantor Disnaker setempat untuk melakukan pembaruan data.
Kartu Kuning bukan hanya sekadar persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bentuk dukungan dari pemerintah kepada warganya dalam memfasilitasi proses pencarian kerja. Dengan memiliki kartu ini, pencari kerja akan lebih mudah mengakses berbagai program ketenagakerjaan yang disediakan, seperti pelatihan vokasi, informasi lowongan, hingga penempatan kerja.
Bagi Anda yang saat ini belum bekerja dan sedang aktif mencari pekerjaan, segera daftarkan diri Anda untuk memperoleh Kartu Kuning di Disnaker setempat. Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.