Tupoksi

Dinas Tenaga Kerja
1) Dinas Tenaga Kerja, mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebjjakan daerah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi
b. Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi
d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
3) Dalam menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Merumuskan kebijakan teknis dibidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menetapkan kebijakan teknis dibidang tenaga kerja dan transmigrasi
c. Melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang tenaga kerja
d. Melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang transmigrasi dan hubungan industrial
e. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait
f. Membina dan mengkoordinasikan pengelolaan unit pelaksana teknis daerah
g. Mengendalikan pengelolaan kegiatan ketatausahaan
h. Mengkoordinasikan dan membina unit pelaksana teknis
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional
j. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas; dan
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas
Unsur unsur organisasi Dinas Tenaga Kerja, terdiri dari :
a. Sekretariat
b. Bidang Tenaga Kerja
c. Bidang Transmigrasi dan Hubungan Industrial
d. Unit Pelaksana Teknis, dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional